METROINFONEWS.CO |MAKASSAR – Komisariat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terus mengawal dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar hingga berujung meninggal dunia.(18 /7/2026).
Sebelumnya, pada Jumat, 17 Juli 2026, Komisariat BMKI menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan BMKI secara bergantian menyampaikan orasi, mendesak penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel agar bekerja secara profesional, serius, dan transparan dalam mengungkap peristiwa yang diduga terjadi terhadap pasien tersebut.
BMKI menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga mengalami pengeroyokan saat masih menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada 13 Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban diduga mengalami sejumlah luka di tubuhnya, penurunan kesadaran, kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum akhirnya dirawat intensif di ruang ICU. Ungkap seorang yang enggan disebut namanya
Pada 18 Juni 2026, tim BMKI melakukan kunjungan ke ruang ICU RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk memastikan kondisi korban.
Berdasarkan hasil pemantauan, korban berada dalam kondisi kritis, mengalami penurunan kesadaran, terdapat sejumlah luka lebam pada tubuhnya, serta telah terpasang alat bantu napas (intubasi). Ungkap perwakilan BMKI
Setelah kunjungan tersebut, BMKI menghubungi keluarga korban melalui sambungan WhatsApp. Menurut keterangan ibu korban kepada BMKI, anaknya dinyatakan meninggal dunia pada 22 Juni 2026.
BMKI menegaskan bahwa pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh keluarga, dengan tujuan mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam proses pengawalan, BMKI juga menghubungi kakak kandung almarhum untuk mengonfirmasi informasi yang beredar mengenai adanya perdamaian atas insiden penikaman yang sebelumnya terjadi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Menurut keterangan kakak korban, perdamaian tersebut hanya berkaitan dengan dugaan kasus penikaman yang melibatkan adiknya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan pemukulan terhadap adiknya hingga meninggal dunia merupakan perkara yang berbeda dan harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami memang melakukan perdamaian terkait insiden penikaman. Tetapi untuk dugaan pemukulan yang mengakibatkan adik saya meninggal dunia, kasus ini harus tetap diproses secara hukum.
Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa kondisi adik saya sudah membaik dan direncanakan boleh pulang pada hari Minggu.
Namun setelah saya kembali ke rumah, saya mendapat kabar bahwa adik saya dipukuli hingga harus masuk IGD,” ujar kakak korban sebagaimana disampaikan kepada BMKI.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Bidang Propam Polda Sulsel menyarankan agar BMKI menyampaikan surat kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sulsel sebagai dasar untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
Jenderal Lapangan Aksi BMKI, Fahmi, mendesak Bidang Propam dan Bagian Wassidik Polda Sulsel melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya terhadap oknum penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel,” tegas Fahmi.
Ia juga meminta agar laporan yang telah disampaikan BMKI kepada Ditreskrimum Polda Sulsel segera ditindaklanjuti sesuai prinsip due process of law, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
BMKI berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan para saksi, sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan bagi keluarga korban, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Liputan:SS
