METROINFONEWS.CO |GOWA – Dewan Pengawas bersama para pendiri Perkumpulan Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI) menggelar rapat bersama pada Rabu, 15 Juli 2026, di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa. Pertemuan tersebut membahas evaluasi terhadap jalannya organisasi serta langkah-langkah penataan kelembagaan berdasarkan Anggaran Dasar (AD) LABRAKI.
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas dan empat orang pendiri LABRAKI. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 01/BA/VII/2026 yang diterima media, forum menyatakan telah melakukan penelaahan terhadap kondisi organisasi, pelaksanaan kepengurusan, serta bukti-bukti yang dinilai relevan sesuai ketentuan internal organisasi.
Dalam rapat tersebut, para peserta secara musyawarah dan mufakat menghasilkan sejumlah keputusan yang dituangkan dalam berita acara.
Keputusan pertama menyatakan bahwa Ketua Umum LABRAKI, Abd.Hafid Dg. Tiro, dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 Angka 2 Anggaran Dasar karena disebut tidak menyusun Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Perkumpulan sebagaimana menjadi kewajiban pengurus.
Selanjutnya, empat pendiri LABRAKI menyatakan dukungan kepada Dewan Pengawas untuk menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Angka 4 Anggaran Dasar guna menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ketua Umum. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga keberlangsungan organisasi hingga adanya keputusan dari forum tertinggi perkumpulan.
Sebagai tindak lanjut, rapat juga menetapkan Irpan Arifin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum LABRAKI. Penunjukan tersebut memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Umum untuk menjalankan roda organisasi sampai ditetapkannya keputusan final oleh forum tertinggi sesuai mekanisme organisasi.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa seluruh keputusan merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi yang berlandaskan Anggaran Dasar LABRAKI dan hasil kesepakatan antara Dewan Pengawas serta para pendiri.
Dokumen berita acara ditandatangani oleh para pendiri yang hadir, yakni Irpan Arifin (Pendiri 3), Irsan Dg. Tayang (Pendiri 4), Nilawati (Pendiri 5), dan Ridwan Makkulau (Pendiri 6).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Ketua Umum LABRAKI, Abd. Hafid Dg. Tiro, terkait keputusan rapat tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)Irsan.T. Editor: SS
