METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Rahmawati menuai polemik di tengah masyarakat. Hal ini dipicu adanya perbedaan keterangan antara pelapor dengan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dalam laporan awal, Rahmawati mengaku menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ridwan B. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu aparatur gampong, yakni Tuha 4 dari Gampong Lhok Bani, Perumahan Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Azuar, selaku Tuha 4 yang mengaku berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP), menegaskan bahwa insiden tersebut bukan pengeroyokan, melainkan perkelahian antara kedua belah pihak.
“Saya ada di lokasi saat kejadian. Itu bukan pengeroyokan, tapi perkelahian,” ujar Azuar pada awak media, Selasa (14/7/2026).
Polemik semakin berkembang setelah muncul keterangan dari pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menyampaikan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal istilah khusus “perkelahian” sebagai dasar laporan pidana.
Dengan demikian, laporan tetap diarahkan menggunakan dasar dugaan pemukulan atau penganiayaan. Bahkan, menurut keterangan Azuar, dirinya diminta untuk menandatangani laporan polisi (LP) dengan redaksi tersebut.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kejelasan penanganan perkara, terutama adanya perbedaan persepsi antara saksi di lapangan dengan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Unit PPA Polres Langsa terkait perkembangan kasus maupun status hukum para pihak yang terlibat.
Di sisi lain, pihak keluarga menyebut bahwa Ridwan B justru merupakan korban tuduhan dari Rahmawati terkait dugaan pencurian handphone, tabung gas, hingga ayam, yang diduga menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut.(DANTON) Kaperwil Aceh
