METROINFONEWS.CO | ACEH TENGAH – Isu dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, dipastikan tidak benar. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menegaskan bahwa lokasi yang sempat viral di media sosial tersebut hanyalah area pembukaan lahan perkebunan kopi.
Kepastian ini disampaikan setelah jajaran Polsek Ketol melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengecekan dipimpin Kapolsek Ketol AKP Hadi Rivai Darma Bakti, didampingi Sekretaris Kampung Kekuyang Mustafa serta Petue Kampung Sudirman.
Kapolsek Ketol menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas beredarnya video di platform TikTok yang menarasikan adanya aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan tersebut.

“Hasil pengecekan dan penyisiran di seluruh lokasi tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Area tersebut merupakan lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi,” tegas AKP Hadi.
Ia juga menambahkan, kegiatan pembukaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya mengacu pada Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 500.1/646/DISBUN/2025 tertanggal 16 September 2025, serta perjanjian kerja sama antara Kelompok Tani Kekuyang dengan Forum Galasantara.
“Dengan demikian, aktivitas yang dilakukan sah sebagai pembukaan lahan perkebunan, bukan kegiatan tambang ilegal,” lanjutnya.
Sebelumnya, Satintelkam Polres Aceh Tengah juga telah melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Kampung Kekuyang. Mustafa menjelaskan, pada Kamis (9/7/2026), dirinya bersama Wakil RGM meninjau langsung lokasi tersebut.
Menurutnya, saat itu terdapat sekitar 15 pekerja dan empat unit alat berat jenis ekskavator (beko) yang digunakan untuk tahap awal pembukaan lahan, seperti pembersihan area dan penumbangan pohon di sekitar camp penginapan.

Mustafa juga menegaskan bahwa video yang memperlihatkan alat berat diduga melakukan aktivitas penambangan emas bukan berasal dari lokasi Kampung Kekuyang.
“Video yang beredar bukan direkam di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang,” ujarnya.
Pengecekan lapangan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, sejumlah peralatan seperti pompa air dan besi asbuk yang sempat menimbulkan kecurigaan telah diamankan ke Polsek Ketol.
Ke depan, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan di kawasan tersebut guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, aparat kampung bersama instansi terkait juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait program pembukaan lahan perkebunan kopi di Dusun Semelit, agar tidak menimbulkan informasi keliru maupun opini negatif di tengah publik.(DANTON) Kaperwil Aceh.
