METROINFONEWS.CO | MAKASSAR – Ketua Komisariat BMKI, Fahmi, secara resmi mengajukan pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan aliran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Dalam pelaporannya, BMKI meminta Kejati Sulsel melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aliran dana JKN sebesar Rp50 juta yang diduga pernah dijadikan barang bukti, namun diduga tidak disertai dengan bukti penyitaan yang sah sesuai ketentuan hukum.
BMKI menilai dugaan tersebut perlu diusut secara transparan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
Ketua Komisariat BMKI, Fahmi, menegaskan bahwa Kejati Sulsel harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Penegakan hukum harus berlandaskan due process of law. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk apabila terdapat penyitaan barang bukti, yang wajib didukung dengan administrasi dan prosedur yang sah,” ujar Fahmi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran nilai uang yang dipersoalkan, melainkan menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.
Ini bukan tentang nilai Rp50 juta, tetapi tentang integritas aparat penegak hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap tindakan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
BMKI juga meminta agar apabila dana tersebut memang merupakan hasil penyitaan yang sah, proses pengelolaan dan penyetorannya ke kas negara dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar penyitaan yang sah, BMKI meminta agar persoalan tersebut diusut secara tuntas guna memberikan kepastian hukum.
Fahmi menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan barang bukti sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi yang berpotensi mencederai kredibilitas aparat penegak hukum.
Kami berharap Kejati Sulsel mengusut persoalan ini secara objektif dan terbuka. Transparansi merupakan kunci untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terpelihara,” tutupnya.(**)ir. T/redaksi
