METROINFONEWS.CO | NAGAN RAYA – Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.
Melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H., upaya penegakan hukum terus dilakukan secara intensif. Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menahan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB terhadap seorang pria berinisial M. Terduga diamankan di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Ia menjelaskan, penahanan tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara serupa, kemudian dijual kembali kepada terduga M.
Dalam kasus ini, terduga dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” demikian.(DANTON) Kaperwil Aceh
