METROINFONEWS.CO |MAKASSAR -Aktivitas pengangkutan gas elpiji (LPG) dalam jumlah besar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah sebuah truk Hino 500 Euro 4 bernomor polisi DP 8999 UD diduga mengangkut tabung LPG berbagai ukuran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan tersebut terpantau berangkat dari kawasan galangan kapal di Makassar dengan tujuan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Muatan yang dibawa diduga terdiri dari tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan jumlah yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 tabung.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa pengiriman tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang berdomisili di wilayah Luwuk Banggai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut terkait dengan pengiriman LPG tersebut.(Rabu 24 /6/2026).
Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, seorang pria berinisial “R” membantah dugaan bahwa pengangkutan LPG tersebut dilakukan tanpa izin.
Saat ditanya mengenai informasi kepemilikan tabung LPG yang diangkut, R mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh media.
R juga mempersilakan media untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi usahanya di Luwuk guna melihat kondisi sebenarnya.
“Boleh cek sendiri,” ujar R.
Menurut R, tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang dikirim merupakan produk non-subsidi sehingga tidak memerlukan perizinan khusus sebagaimana LPG bersubsidi.
“Tabung 5,5 dan 12 kg bebas, tidak perlu perizinan,” klaimnya.
Ia juga mengaku bahwa pihak Pertamina pernah mendatangi tokonya untuk melakukan pengecekan.
“Orang dari Pertamina sendiri sudah datang ke toko baru-baru ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, R menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen perizinan yang sah dari instansi terkait.
“Saya punya izin, Pak. Ada surat izin dari dinas,” ujarnya.
Selain itu, R membantah bahwa truk tersebut hanya mengangkut tabung LPG. Menurutnya, kendaraan tersebut juga membawa berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
“Truk itu isinya macam-macam, ada karung, LPG, selang, tali dan kompor-kompor,” jelasnya.
R kembali mengundang awak media untuk datang langsung ke lokasi usahanya guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Kemari saja supaya bisa lihat langsung,” katanya.
R menambahkan bahwa muatan mobil tersebut “isi nya oto 149 sak kopra, jergen 600 bh
gabus2
13 bal
tbg 400 an
izin juga punya
bukan lpg 3 kg yg subsidi” Chatingan WhatsApp kepada awak media
R. Mengirimkan photo cctv bahwa muatan yang di tuduhkan itu tak benar
Adapun mobil yang tengah membongkar diduga miliknya, R pun membantah “ini bukan tabung ku”
” punya org”
” mau ditukar” melalui chatingan aplikasi WhatsApp kelapa awak media
Meski demikian, legalitas pengangkutan LPG dalam jumlah besar antarwilayah tersebut tetap menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan instansi terkait, melakukan verifikasi terhadap dokumen pengangkutan, asal-usul barang, perizinan usaha, serta tujuan distribusi LPG tersebut guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha hilir migas, termasuk niaga LPG, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Pertamina maupun instansi pemerintah terkait mengenai status legalitas pengiriman LPG yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)SS.
