METROINFONEWS.CO | Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan semakin menghangat.
Pernyataan yang disampaikan kader senior Partai Golkar, Kadir Halid, terkait masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar di sejumlah kabupaten/kota menuai beragam tanggapan dari kader partai.
Salah satu respons datang dari alumni Golkar Institute Sulawesi Selatan angkatan 2021, Fajar Hidayat Asbar.
Menurutnya, pernyataan Kadir Halid terkait mekanisme perpanjangan kepengurusan dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) perlu ditinjau kembali dengan merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah.
“Saya rasa Pak Kadir Halid lupa bahwa ada Juklak Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah. Atau mungkin beliau belum membaca secara keseluruhan ketentuan yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan tersebut,” ujar Fajar saat ditemui di Makassar.
Sebelumnya, Kadir Halid dalam keterangannya yang dikutip dari Berita Kota Makassar (BKM) menyatakan bahwa terhadap kepengurusan DPD II yang masa baktinya telah berakhir, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan oleh DPD I Golkar Sulsel, yakni menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua atau memperpanjang masa tugas kepengurusan melalui penerbitan surat keputusan (SK) perpanjangan.
Menanggapi hal tersebut, Fajar menilai ketentuan dalam Juklak Nomor 02 Tahun 2025 telah mengatur secara tegas mekanisme perpanjangan kepengurusan yang masa baktinya berakhir.
Menurutnya, pada Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75 Ayat (1) dijelaskan bahwa kepengurusan DPD provinsi, DPD kabupaten/kota, pimpinan kecamatan, hingga pimpinan desa/kelurahan yang masa baktinya telah berakhir, secara otomatis diperpanjang sampai terselenggaranya musyawarah pada tingkat masing-masing atau sampai adanya keputusan dari pimpinan partai satu tingkat di atasnya.
“Ketentuan tersebut juga secara tegas menyebutkan bahwa perpanjangan itu berlaku tanpa perlu dilakukan pembaruan surat keputusan. Artinya, kepengurusan yang telah berakhir masa baktinya tetap berjalan hingga musyawarah dilaksanakan,” jelas Fajar.
Lebih lanjut, ia menyoroti ketentuan mengenai penunjukan pelaksana tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Juklak tersebut.
Menurut Fajar, penunjukan Plt hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti ketua definitif berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap peraturan partai.
“Pasal 75 Ayat (2) menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun desa/kelurahan dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya. Dalam konteks DPD II, kewenangan tersebut berada pada DPP Partai Golkar, bukan pada DPD I Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Fajar menilai pemahaman terhadap aturan organisasi menjadi hal penting dalam menjaga marwah dan konsistensi Partai Golkar sebagai partai yang menjunjung tinggi tata kelola organisasi berdasarkan konstitusi dan peraturan internal partai.
“Yang saya pahami, salah satu alasan Golkar tetap kokoh hingga saat ini karena partai ini menjunjung tinggi aturan main organisasi. Karena itu, setiap kader seharusnya berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam mengambil sikap maupun menyampaikan pandangan kepada publik,” katanya.Kamis 18/6/2026.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai keputusan strategis di tubuh Partai Golkar tidak didasarkan pada kepentingan individu, keluarga, maupun kelompok tertentu, melainkan harus mengikuti mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.
“Hal ini penting untuk dipahami publik bahwa proses pengambilan keputusan di Partai Golkar berjalan berdasarkan aturan organisasi. Partai ini bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu, melainkan wadah politik yang terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin berkontribusi bagi kemajuan bangsa melalui Partai Golkar,” pungkas Fajar.
(**/Red)
