METROINFONEWS.CO |LANGSA ACEH – Seorang warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa berinisial Rico dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana fitnah sekaligus penganiayaan terhadap seorang warga.
Laporan tersebut resmi diajukan oleh korban, Andi Irawan, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Langsa Nomor LP/418/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 13 Juni 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa terjadi di Dusun Islah, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.
Kasus ini bermula dari tudingan yang dilontarkan oleh terlapor kepada pihak korban terkait dugaan pencurian. Tuduhan tersebut memicu ketegangan hingga berujung cekcok mulut antara kedua belah pihak.
Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang berada di rumah orang tuanya ketika mendengar tuduhan yang diarahkan kepada keluarganya.
“Terlapor menuduh keluarga saya, tepatnya (ibu) saya, telah mencuri tabung gas, ayam, dan handphone milik keluarganya. Tuduhan itu membuat suasana memanas hingga terjadi adu mulut,” ujar korban, Selasa (16/6/2026).
Situasi kemudian semakin tidak terkendali. Korban mengaku sempat berusaha menghindar dari konflik, namun justru mendapat tindakan kekerasan.
“Saat saya mencoba menghindar, terlapor langsung memukul saya. Saya terkena pukulan di bagian bibir dan hidung hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Keributan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar yang datang ke lokasi kejadian di kawasan Relokasi Pusong, Gampong Lhok Banie.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSUD Langsa. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat pemukulan yang dialami korban, dan menjadi salah satu bukti penting dalam laporan penganiayaan tersebut.
Merasa dirugikan atas tuduhan dan tindakan kekerasan yang dialaminya, korban memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Aparat tengah mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan fitnah dan penganiayaan tersebut.(DANTON) Kaperwil Aceh
