METROINFONEWS.CO | Makassar – Aliansi Pekalima Melawan bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) Es Kelapa Rotterdam, Kelurahan Bulo Gading, mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (12/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana penertiban dan dugaan penggusuran lapak usaha yang telah beroperasi selama sekitar 40 tahun.(Sabtu 13/6/2026).
Kedatangan massa aksi tersebut bertujuan meminta kejelasan sikap DPRD Kota Makassar sekaligus mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Menurut pernyataan massa aksi, setibanya di Gedung DPRD Kota Makassar sekitar pukul 13.00 WITA, mereka tidak menemukan satu pun anggota DPRD yang berada di kantor untuk menerima aspirasi. Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dari para peserta aksi yang menilai lembaga legislatif seharusnya menjadi ruang pengaduan bagi masyarakat.
Dalam aksi tersebut, sembilan perwakilan organisasi secara bergantian menyampaikan orasi yang berisi penolakan terhadap rencana penggusuran maupun relokasi PKL Es Kelapa Rotterdam. Massa menilai kebijakan penataan kota seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap ruang hidup dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Para peserta aksi juga mengemukakan argumentasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 mengenai penataan dan pemanfaatan ruang publik. Mereka berpendapat bahwa keberadaan PKL masih dapat diakomodasi melalui konsep penataan tanpa harus dilakukan penggusuran.
Sekitar pukul 16.00 WITA, massa kemudian melanjutkan aksi ke Balai Kota Makassar untuk menyampaikan tuntutan yang sama kepada Pemerintah Kota Makassar.
Jenderal Lapangan aksi, Iswan Kusnadi, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan pertukaran gagasan.
“Kami berharap tidak ada penggusuran sepihak. Persoalan ini harus dibahas bersama melalui forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. PKL Es Kelapa Rotterdam telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat selama puluhan tahun,” ujarnya.
Iswan juga menyampaikan bahwa apabila hingga Senin (15/6/2026) belum ada kepastian dari DPRD Kota Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Pekalima Melawan dan instansi terkait, maka pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
Memberikan perlindungan terhadap PKL Es Kelapa Rotterdam sebagai bagian dari ikon kuliner dan ekonomi kerakyatan Kota Makassar serta menolak penggusuran dan relokasi.
Menolak relokasi yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.
Mendesak DPRD Kota Makassar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama Aliansi Pekalima Melawan dan seluruh pihak terkait.
Meminta evaluasi terhadap kebijakan dan sikap Camat Ujung Pandang.
Menjamin perlindungan hak masyarakat kecil untuk memperoleh ruang usaha dan penghidupan yang layak.
Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi, di antaranya KPPM, GRD, KOMRAD, FMR, KAMRI, FKMI, GMNI Cabang Makassar, SRS, KOMBES, serta seluruh PKL Es Kelapa Rotterdam Kelurahan Bulo Gading.
Massa berharap DPRD Kota Makassar dapat menjalankan fungsi representasi dan pengawasan dengan membuka ruang dialog serta memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang adil dan transparan.(**)/red/ir.T
