METROINFONEWS.CO |GOWA, – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm yang diajukan Masnawi Muhiddin terhadap DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (10/6/2026), justru diwarnai ketidakhadiran seluruh pihak tergugat.(Kamis 11/6/2026).
Padahal, perkara ini menyangkut legalitas penggunaan Hak Angket DPRD Gowa yang selama berbulan-bulan menjadi polemik dan mengundang perhatian luas masyarakat. Namun ketika forum resmi negara membuka ruang untuk menguji dasar hukum, kewenangan, dan tindakan yang dipersoalkan, pihak yang digugat tidak tampak di ruang persidangan.
Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang belum dapat memasuki pokok perkara dan Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan hingga 24 Juni 2026 untuk melakukan pemanggilan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen DPRD Gowa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan Hak Angket yang selama ini diklaim sebagai instrumen pengawasan atas nama kepentingan masyarakat.
Kuasa Hukum Penggugat, Muallim Bahar, menegaskan bahwa pengadilan merupakan tempat paling tepat untuk menguji seluruh argumentasi dan tindakan yang menjadi objek sengketa.
“Jika Hak Angket memang dijalankan sesuai koridor hukum dan demi kepentingan masyarakat, maka tidak ada alasan untuk menghindari ruang pengujian yang sah di pengadilan. Masyarakat berhak mendengar penjelasan secara langsung, terbuka, dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Menurut Muallim, perkara ini tidak sekadar menyangkut kepentingan penggugat, tetapi menyangkut batas kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan agar tidak melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang sedang diuji adalah apakah penggunaan Hak Angket benar-benar berada dalam koridor hukum atau justru telah melewati batas kewenangan yang diberikan undang-undang. Karena itu, perkara ini memiliki kepentingan publik yang sangat besar,” katanya.
Koordinator PANDATI, Wawan, menilai ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana justru memperkuat kebutuhan akan keterbukaan dan akuntabilitas dalam perkara tersebut.
“Publik berhak mengetahui untuk siapa sebenarnya Hak Angket ini dijalankan. Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat semestinya menjadi pihak pertama yang menunjukkan keteladanan dalam menghormati proses hukum dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara terbuka.
“Jangan hanya berani menyampaikan tudingan dan kesimpulan di ruang politik, tetapi ketika diminta menjelaskan dasar hukumnya di ruang pengadilan justru tidak hadir. Pengadilan adalah tempat menguji fakta, bukan panggung narasi,” ujar Wawan.
Diketahui, gugatan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm menguji legalitas serta batas kewenangan penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, khususnya terhadap sejumlah materi yang menurut penggugat berada di luar ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang lanjutan akan digelar pada 24 Juni 2026. Kini perhatian publik tertuju pada DPRD Gowa: apakah akan hadir memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan yang dipersoalkan, atau kembali membiarkan pertanyaan masyarakat tentang arah dan tujuan Hak Angket tetap menggantung tanpa jawaban di hadapan hukum.(**)red/SS
