METROINFONEWS.CO | ACEH UTARA – Kasus narkotika yang menyeret pria berinisial S (37), alias Safnir, kembali memicu gelombang kemarahan publik. Sosok yang diduga kuat sebagai pemain besar dalam jaringan peredaran sabu itu kini dikabarkan telah bebas, meski sebelumnya tertangkap dengan barang bukti fantastis.
Safnir diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada Rabu (15/10/2025) di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1,87 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyinwang jumlah yang tergolong besar dan biasanya berujung hukuman berat.
Penangkapan Safnir pun tidak mudah. Aparat harus melakukan penyelidikan intensif hingga menggunakan metode undercover buy demi membongkar jaringan yang diduga melibatkan dirinya.
Yang mengejutkan, Safnir bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai mantan penyanyi sekaligus pencipta lagu Aceh yang pernah populer bersama grup musik Birboy. Namun kini, namanya tercoreng dalam pusaran dugaan bisnis haram narkotika.
Secara hukum, kepemilikan narkotika dalam jumlah di atas 5 gram saja dapat dijerat hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku bisa terancam pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Safnir dikabarkan hanya divonis 8 bulan penjara, bahkan hanya menjalani sekitar 5 bulan sebelum akhirnya bebas.
Kondisi ini sontak memicu kecurigaan publik.
Bagaimana mungkin barang bukti hampir 2 kilogram hanya berujung hukuman ringan?
Apakah ada intervensi atau praktik “main mata” di balik proses hukum ini?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara maupun Pengadilan Negeri Aceh Utara terkait dasar putusan tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, membenarkan bahwa Safnir telah divonis 8 bulan penjara pada Maret 2026 dan kini telah bebas setelah menjalani sekitar 5 bulan masa hukuman.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan dianggap sebagai tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba di Aceh. Jika benar terjadi kejanggalan, maka ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kini masyarakat menunggu.
Akankah kasus ini diusut tuntas dan dibuka ke publik, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?.(DANTON) Kaperwil Aceh
