METROINFONEWS.CO |Makassar – Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di salah satu gerai pelayanan SIM yang beroperasi di Mall Nipah, Kota Makassar.(Minggu 7/6/20)
Informasi tersebut berawal dari pengakuan seorang warga yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Menurut keterangannya, ia sempat menanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan kepada salah seorang petugas yang berada di lokasi pelayanan.
“Saya bertanya, berapa biaya perpanjangan SIM A dan SIM C. Petugas menjawab kalau dua-duanya sekitar Rp850 ribu,” ungkap pemohon.
Jawaban tersebut membuat pemohon terkejut lantaran nilai yang disebutkan jauh di atas tarif resmi yang selama ini diketahui masyarakat.
Awak media yang berada di lokasi juga berupaya melakukan konfirmasi kepada petugas terkait dasar penetapan biaya tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan maupun tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, yakni:
Perpanjangan SIM A : Rp80.000;
Perpanjangan SIM A Umum : Rp80.000;
Perpanjangan SIM C : Rp75.000;
Perpanjangan SIM CI : Rp75.000;
Perpanjangan SIM CII : Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan oleh penyelenggara yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila benar terdapat pungutan yang melebihi ketentuan resmi tanpa dasar hukum yang jelas, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Secara normatif, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menaati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional.
Selain itu, setiap anggota Polri juga terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri, yang mengharuskan setiap personel bertindak jujur, transparan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng institusi.
Dari aspek pidana, apabila suatu pungutan dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku Ada 3 poin diantaranya
-Pasal 423 KUHP lama (yang substansinya diadopsi dalam ketentuan pidana korupsi), mengenai pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
-Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
-Apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang merugikan masyarakat, maka dapat pula dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai, sehingga dapat dilakukan klarifikasi dan penegakan hukum secara objektif.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Satpas maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(**)red/SS
