METROINFONEWS.CO |MAKASSAR – Penonaktifan dan penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Juni 2026 memicu kembali perdebatan mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi pengelolaan MBG periode 2025–2026.
Statement news ini di sampaikan Muhammad Nur Syahid Munsi Salahsatu Pengurus di lembaga BMKI Sulsel yang saat ini masih menimba ilmu hukum di salahsatu universitas di Makassar
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra serta pengadaan barang program. Kasus tersebut sekaligus menghidupkan kembali berbagai kritik yang muncul sejak MBG diluncurkan pada awal 2025.
Berbagai pihak telah menyampaikan kritik sejak pemerintah meluncurkan MBG. Mereka menyoroti struktur kepemimpinan BGN yang minim keterlibatan ahli gizi dan kesehatan masyarakat.
Saat itu, Dadan Hindayana memimpin BGN dengan latar belakang akademik di bidang entomologi. Selain itu, banyak purnawirawan TNI dan Polri mengisi sejumlah posisi strategis. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan program.
Sebagian kalangan juga mengkritik pendekatan yang terlalu terpusat. Mereka menilai pemerintah belum membuka ruang partisipasi publik secara optimal. Akibatnya, masyarakat sulit mengawasi pelaksanaan program sejak tahap awal.
Program Makan Bergizi Gratis membawa tujuan yang baik. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia.
Namun, keberhasilan program semacam ini sangat bergantung pada tata kelola yang kuat. Pemerintah baru menerbitkan regulasi tata kelola pada November 2025. Padahal, program telah berjalan hampir sepuluh bulan sebelumnya.
Pada saat yang sama, proses pengadaan barang dan jasa belum menunjukkan transparansi yang memadai. Selain itu, pemerintah juga belum membuka proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara luas kepada publik.
Kondisi tersebut menciptakan risiko yang besar. Ketika sebuah program mengelola anggaran raksasa, pengawasan yang lemah dapat membuka ruang bagi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Langkah tersebut memperkuat kekhawatiran yang selama ini berkembang di masyarakat.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah yayasan agar lolos sebagai mitra SPPG. Beberapa yayasan tetap memperoleh akses meskipun belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penyidik juga menduga adanya intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja. Dugaan itu membuka jalan bagi sejumlah pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Kejaksaan Agung menyoroti pengadaan 21.801 motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga memeriksa pengadaan sepatu, tablet, dan 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Publik mempertanyakan apakah penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi peserta program.
Persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Program ini juga berkaitan langsung dengan struktur anggaran pendidikan nasional.
DPR RI mencatat alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun atau 20 persen APBN 2026. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp268 triliun untuk BGN dan Program Makan Bergizi Gratis.
Sejumlah akademisi kemudian mempertanyakan kebijakan tersebut. Mereka menilai skema itu berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan murni hingga tersisa sekitar 11,9 persen.
Karena itu, Constitutional and Administrative Law Society bersama sejumlah guru dan akademisi mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tidak seharusnya membebankan program non-pendidikan ke dalam pos pendidikan.
Jika pandangan tersebut terbukti benar, maka setiap rupiah yang hilang akibat korupsi MBG bukan hanya merugikan program makan bergizi. Kerugian itu juga mengurangi peluang peningkatan kualitas guru, fasilitas pendidikan, dan riset nasional.
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menyampaikan peringatan sejak November 2025. Dalam kajiannya, ICW menemukan bahwa 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG memiliki keterkaitan dengan partai politik maupun kerabat pejabat negara.
ICW juga mencatat sekitar 27,45 persen yayasan tersebut memiliki hubungan dengan partai politik tertentu. Sementara itu, sebagian yayasan lainnya memiliki relasi dengan institusi negara dan aparat penegak hukum.
Temuan tersebut mendorong ICW untuk meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat. Organisasi itu juga meminta pemerintah mengevaluasi program secara menyeluruh apabila penyimpangan terus berlanjut.
Pada periode yang sama, KPK menyoroti sekitar Rp12 triliun dana MBG yang mengendap di rekening yayasan. KPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola penyaluran dana program.
Kasus korupsi tidak seharusnya mengubur gagasan MBG. Sebaliknya, pemerintah perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem.
Banyak negara berhasil menjalankan program makan sekolah. Brasil melayani sekitar 40 juta anak melalui Programa Nacional de Alimentação Escolar. Program tersebut juga melibatkan petani lokal dalam rantai pasok pangan.
India menjalankan Mid-Day Meal yang menjangkau hampir 100 juta anak setiap hari. Program tersebut berhasil meningkatkan kualitas gizi sekaligus mendukung capaian pendidikan.
Finlandia menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa sejak 1948. Sementara itu, Jepang menggabungkan program makan sekolah dengan pendidikan pangan melalui konsep shokuiku.
Negara-negara tersebut menunjukkan pola yang sama. Mereka mengutamakan transparansi, profesionalisme, dan pengawasan berlapis. Mereka juga melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan program.
Presiden Prabowo Subianto mengganti pimpinan BGN pada 2 Juni 2026. Langkah tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap situasi yang berkembang.
Namun, pergantian figur tidak cukup. Pemerintah harus memperbaiki sistem secara menyeluruh agar masalah serupa tidak terulang.
Pemerintah perlu membuka data mitra SPPG kepada publik. Disaat yang sama, lembaga terkait juga harus memperkuat transparansi anggaran serta memperluas keterlibatan ahli gizi dan kesehatan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan proses seleksi mitra berlangsung terbuka dan bebas intervensi politik. Langkah tersebut penting untuk menutup ruang konflik kepentingan yang selama ini menjadi sumber persoalan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Lebih dari itu, pemerintah juga mempertaruhkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, kasus ini harus menjadi titik balik untuk membangun tata kelola yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.(**)rls/Ir.T
