METROINFONEWS.CO |TANGERANG,-Kegiatan pengurukan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mulai menjadi perhatian sejumlah kalangan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Tangerang meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait pelaksanaan proyek tersebut.(Kamis 4/6/2026)
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang, Sopiyan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Sopiyan, publik berhak mengetahui secara jelas sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta sistem pengawasan yang diterapkan dalam kegiatan pengurukan tersebut.
“Kami melihat masih terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait. Oleh karena itu, kami mendorong adanya keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Sopiyan kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, apabila proyek tersebut melibatkan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah maupun dana Corporate Social Responsibility (CSR), maka seluruh proses pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada publik.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang berencana mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada instansi yang berwenang guna memperoleh dokumen terkait kegiatan pengurukan TPA Jatiwaringin.
Adapun dokumen yang akan diminta antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, laporan pengawasan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran maupun dana CSR.
“Setiap penggunaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dilakukan secara transparan dan dapat diaudit. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik,” tegasnya.
Selain mendorong keterbukaan informasi, Sopiyan juga meminta agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, langkah
tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan serta memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tetap dijalankan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menyimpulkan sesuatu tanpa data. Justru karena itu kami meminta seluruh informasi dan dokumen terkait dibuka secara transparan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka keterbukaan akan menjadi jawaban terbaik atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang, pengelola TPA Jatiwaringin, maupun instansi terkait lainnya masih terus dilakukan.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Redaksi juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)red/rls
