METROINFONEWS.CO | Singkawang, Kalimantan Barat.- Pemilik memasang papan pemberitahuan hak milik pribadi pada 3 bidang tanah di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Pemasangan dilakukan setelah muncul klaim dari pihak lain terhadap lahan tersebut. Pemilik menegaskan kepemilikan berdasarkan sertifikat hak milik dan Nomor Identifikasi Bidang NIB yang terdaftar di Kantor Pertanahan BPN.
“Pemasangan papan pemberitahuan ini untuk menegaskan bahwa tanah ini adalah hak milik pribadi kami. Kami sudah memegang sertifikat dan NIB yang sah. Tujuannya agar tidak ada lagi aktivitas atau klaim sepihak di atas lahan,” ujar pemilik kepada awak media ini, Jum’at (22/05/2026).

Rincian 3 Bidang Tanah yang Dipasangi Pemberitahuan
*1. Luas 19.994 m²*
*Atas Nama*: Bona Mariana
*No. Sertifikat*: 1592
*NIB*: 14.09.05.02.01325
*Letak*: Kelurahan Sagatani, Kec. Singkawang Selatan
*2. Luas 20.000 m²*
*Atas Nama*: Nardianto
*No. Sertifikat*: 1591
*NIB*: 14.09.05.02.01324
*Letak*: Kelurahan Sagatani, Kec. Singkawang Selatan
*3. Luas 20.000 m²*
*Atas Nama*: Darmita Dare
*No. Sertifikat*: 1590
*NIB*: 14.09.05.02.01323
*Letak*: Kelurahan Sagatani, Kec. Singkawang Selatan
Pada setiap papan tertulis: “TANAH INI ADALAH HAK MILIK PRIBADI. DILARANG MASUK TANPA IZIN. Pelanggar akan ditindak sesuai hukum Negara Republik Indonesia dan Hukum Adat setempat.”
Pemilik menyatakan ketiga bidang tanah merupakan satu hamparan yang telah dikuasai sejak tahun 1950-an. Lahan itu merupakan warisan dari Ogel, almarhum orang tua kandung pemilik. Pemasangan papan dilakukan untuk mencegah klaim dari pihak lain.
Pemilik mengimbau masyarakat menghormati batas kepemilikan. Jika memerlukan akses ke lokasi, diminta mengurus izin terlebih dahulu. Pemilik berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Editor: Hepni J.K
