METROINFONEWS.CO | ACEH TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang pria berinisial ZR (31), warga Kecamatan Lut Tawar, berhasil diringkus atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 21 Mei 2026. Korban diketahui bernama Hamka (48), warga Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga keamanan wilayah.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Aceh Tengah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tambahnya.
Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminalitas.(DANTON) Kaperwil Aceh
