METROINFONEWS.CO |Gowa,- Aparat Kepolisian dari Bidang Reserse Polres Gowa mengadakan pertemuan santai sekaligus diskusi bersama sejumlah awak media di salah satu kedai kopi di Kota Sungguminasa, Rabu (20/5/2026).
Diskusi difokuskan pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku secara nasional.
Dalam pertemuan tersebut, aparat kepolisian menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap setiap pasal dalam peraturan hukum yang baru.
Ketua LSM KAJI, Rangga, menyinggung mekanisme penanganan perkara dalam KUHP Baru, khususnya terkait pertanyaan apakah proses pidana merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh.
Menanggapi hal ini, jajaran penyidik menegaskan bahwa terdapat ruang bagi penyelesaian perkara secara nonpidana, salah satunya melalui mekanisme pembayaran denda sebelum proses pidana dijalankan.
Sebagai contoh, dalam kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, korban yang mengalami kerugian materiil dapat memperoleh haknya melalui mediasi.
Penyidik berperan sebagai fasilitator agar pihak terlapor dapat mengembalikan kerugian korban. Jika tercapai kesepakatan, perkara dapat diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan, menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Tidak semua laporan harus berakhir dengan proses pidana. KUHP Baru memberikan kemudahan agar penyelesaian dapat ditempuh melalui kesepakatan bersama, sesuai asas Ultimum Remedium, yaitu pidana sebagai langkah terakhir,” ujar AKP Masjaya, SKM., M.M., Pelaksana Tugas Kepala Unit Reskrim Polsek Somba Opu.
Diskusi santai ini juga menjadi ajang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas bagi aparat kepolisian serta media dalam memahami implementasi KUHP Baru, sekaligus mempererat sinergi antara kepolisian, lembaga masyarakat, dan media di Kabupaten Gowa(/*) red
