METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 3.056 gram (3,056 kilogram) sabu berhasil diamankan, bersama dua tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan antar provinsi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial K (30) dan S (40) ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu (20/5/2026), yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Yasir, S.E., Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Rusdianto, Kanit 1 Opsnal IPDA Agung Nasution, S.H serta personel Propam.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkotika, yang dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” tegas AKBP Mughi.
Ia juga menyebutkan, dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Langsa pada awal Mei 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat melintas di pinggir jalan.
“Barang bukti ditemukan di bagian depan sepeda motor yang digunakan tersangka, berupa tiga paket besar sabu,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan atas perintah seorang pria berinisial BS, yang kini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp21 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
di antaranya:
3 paket besar sabu (total 3.056 gram)
1 plastik warna hitam
2 unit handphone
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
Uang tunai Rp460.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman. Penjara seumur hidup, atau
Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selamatkan 24.448 Jiwa
Polisi mengungkapkan, jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.448 jiwa dari bahaya narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu BS, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.(DANTON) Kaperwil Aceh
