METROINFONEWS.CO | BANDA ACEH – Jagat Aceh mendadak panas! Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat rahasia diduga bocor ke publik menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai tersangka dugaan korupsi dana beasiswa.
Yang membuat geger, dokumen tersebut mencantumkan secara spesifik nomor surat: R/63/XI/RES.3.1/2025 tertanggal 26 November 2025, yang kini ramai beredar di media sosial dan grup percakapan. Dalam narasi yang berkembang, surat itu disebut-sebut menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Iskandar Usman Al-Farlaky kasus korupsi beasiswa.
Isu ini langsung memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, benarkah Kapolda Aceh pada masa Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H. telah mengeluarkan surat tersangka dugaan korupsi beasiswa terhadap Iskandar Usman Al-Farlaky mantan Anggota DPRA Periode 2019-2024 yang sekarang sudah menjabat Bupati Aceh Timur Periode 2025-2030.
Namun hingga kini, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Polda Aceh yang saat ini dijabat oleh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M
membenarkan ataupun membantah isi dokumen tersebut. Diamnya pihak berwenang justru makin memicu spekulasi liar di tengah publik.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan mengambang. Jika benar, publik menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kalau benar sudah menjadi tersangsa diminta kepada Kapolda Aceh segera ditahan , ujar sejumlah kalangan masyarakat Aceh kepada media ini. Sabtu (16/5/2026).
Namun jika tidak, maka klarifikasi tegas dinilai wajib untuk menghentikan bola liar yang terus bergulir.
Pengamat menyebut, situasi ini berbahaya. Di satu sisi bisa membuka dugaan skandal besar, namun di sisi lain juga berpotensi menjadi serangan informasi tanpa dasar jika tidak segera diluruskan.
Satu hal yang pasti, publik kini menunggu, Apakah ini awal terbongkarnya kasus besar, atau sekadar isu yang sengaja dilempar untuk mengguncang?.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Aceh maupun Iskandar Usman Al-Farlaky belum memberikan keterangan resmi kepada awak media menunggu untuk kejelasan. Media ini juga sudah menghubungi pihak Iskandar Usman Al-Farlaky dengan kontak telepon genggamnya namun belum bisa dihubungi. Sampai berita ini diterbitkan.(DANTON) Kaperwil Aceh
