METROINFONEWS.CO | LHOKSEUMAWE -Perkara praperadilan yang sempat mencuri perhatian publik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berakhir secara mengejutkan dan terkesan memalukan. Gugatan yang diajukan melalui LBH Cakra resmi kandas di tengah jalan, bahkan sebelum memasuki pokok persidangan.
Langkah dramatis itu terjadi setelah ibu kandung korban berinisial N secara tegas mencabut gugatan praperadilan sekaligus menarik seluruh kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pihak LBH Cakra.
Pencabutan tersebut bukan sekadar formalitas. N datang langsung ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (7/5/2026) untuk memastikan dokumen pencabutan gugatan dan kuasa hukum diterima secara resmi oleh administrasi pengadilan.
Dengan suara bergetar dan emosi yang tak terbendung, N mengungkapkan kekecewaan mendalam atas situasi yang menimpa anaknya.
“Saya sampai menangis melihat keadaan ini. Anak saya, Niko, sudah jelas tidak mau lagi menggunakan advokat. Tidak butuh pendampingan hukum, tapi terus dirayu. Padahal kami sudah pernah mencabut kuasa sebelumnya, namun seperti tidak dihiraukan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan mencabut gugatan dan kuasa hukum adalah sikap final keluarga, yang diambil tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Saya, sebagai ibu kandung Niko, secara resmi mencabut seluruh kuasa yang pernah diberikan kepada Pengacara LBH Cakra. Ini murni keputusan kami, tanpa paksaan siapa pun,” tegas N.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah keluarga mendapatkan kejelasan atas persoalan yang dihadapi. Melalui musyawarah keluarga besar, mereka sepakat untuk menghentikan seluruh proses hukum dan memilih jalan damai.
“Alhamdulillah, Allah sudah menunjukkan jalan terbaik. Kami sudah mendapat titik terang dan sepakat menutup semua ini. Tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, N juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang dinilai masih berupaya memengaruhi anaknya.
“Jangan lagi merayu anak saya dengan janji-janji yang tidak benar. Niko masih punya orang tua. Kalau ada urusan, sampaikan ke saya. Jangan lagi mempengaruhi dengan janji bisa membebaskan atau mengembalikan barang bukti. Kami sudah bulat,” katanya dengan nada tegas.
Dengan pencabutan tersebut, perkara praperadilan otomatis gugur. Seluruh dokumen resmi telah diterima dan didaftarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Menutup pernyataannya, N menyampaikan bahwa keluarga memilih mengakhiri polemik ini dengan hati yang lapang. “Kami ikhlas. Semua kami tutup dengan damai. Semoga ini menjadi keputusan terbaik dan mendapat ridha Allah SWT,” pungkasnya.(DANTON) Kaperwil Aceh
