METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Skandal dugaan penipuan mencuat dari proyek perumahan di Jalan Mesjid Gang Langgar, Dusun Utama, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Seorang developer bernama Yogi Pratama bersama bos besar akrab disapa “Wen” diduga mempermainkan hak pemborong hingga lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
Korban, Serman, mengaku telah menuntaskan seluruh pekerjaan pembangunan rumah sejak tahun 2024. Namun hingga memasuki 2026, hak pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Ironisnya, bangunan yang dikerjakan telah berdiri kokoh, bahkan sudah diperjualbelikan dan dimanfaatkan.
“Ini bukan lagi keterlambatan, ini sudah masuk dugaan penipuan. Kami kerja, tapi tidak dibayar. Ini keterlaluan!” ujar Serman dengan nada penuh emosi.
Kondisi ini memicu kemarahan sekaligus keprihatinan. Keringat pemborong seolah tak bernilai, sementara pihak developer diduga terus menikmati hasil tanpa memenuhi kewajiban.
Lebih mengejutkan lagi, laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas ataupun perkembangan signifikan. Hal ini memunculkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Sudah kami laporkan, tapi seperti jalan di tempat. Tidak ada tindakan nyata. Jangan-jangan hukum hanya tajam ke bawah?,” tegas korban. Sabtu (2/5/2026).
Situasi ini memantik spekulasi liar di tengah masyarakat. Dugaan “main mata”, pembiaran, hingga praktik hukum tebang pilih mulai mencuat ke permukaan. Publik pun bertanya: ada apa di balik mandeknya penanganan kasus ini?.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah. Jika benar terdapat unsur penipuan, maka aparat diminta tidak ragu untuk bertindak tegas dan transparan. Pembiaran hanya akan membuka ruang bagi praktik serupa terus terjadi dan merugikan masyarakat kecil.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Yogi Pratama selaku pemilik perumahan bersama Wen yang disebut sebagai “bos besar” belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Jika dibiarkan, kasus seperti ini bukan hanya merugikan satu korban, tetapi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.(DANTON) Kaperwil Aceh
