METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Langsa kembali dipertanyakan. Hingga detik ini, tidak ada satu pun tindakan nyata terhadap kios-kios pedagang yang secara terang-terangan berdiri di atas parit (farit).
Padahal, ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap aturan daerah dan perampasan fasilitas umum. Namun anehnya, pelanggaran yang kasat mata ini justru seperti “dipelihara” dan dibiarkan terus hidup.

Publik mulai muak. Aroma tebang pilih dalam penegakan aturan semakin menyengat. Satpol PP dinilai hanya berani menggusur yang lemah, tapi “melempem” saat berhadapan dengan pelanggaran yang nyata dan sudah berlangsung lama.
“Kalau memang tidak berani bongkar, sekalian saja bilang ke publik bahwa aturan itu tidak berlaku. Jangan rakyat kecil saja yang ditekan,” tegas seorang pedang lainya yang sudah kena gusur dengan nada geram, pada, Rabu (01/04/2026).
Ironisnya, kios-kios di atas parit ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menjadi bom waktu bagi lingkungan. Saluran air yang seharusnya bebas justru tertutup bangunan, membuka potensi banjir dan kerusakan tata kota. Jika terjadi bencana, siapa yang akan bertanggung jawab?
Kondisi ini memunculkan dugaan serius: ada apa di balik pembiaran ini? Apakah ada “main mata”? Atau memang penegakan hukum di kota ini sudah kehilangan nyali?
Jika Satuan Polisi Pamong Praja terus diam, maka publik berhak menilai bahwa institusi ini bukan lagi penegak aturan, melainkan penonton pelanggaran.
Masyarakat kini menunggu bukan janji, tapi aksi nyata. Bongkar atau akui bahwa hukum di kota ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!.(DANTON) Kaperwil Aceh
