METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Dugaan penertiban tebang pilih yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Langsa kini berubah menjadi ancaman serius di ranah pidana. Para pedagang buah barada di Jalan. Bekas Kereta Api yang menjadi korban penggusuran tak lagi sekadar protes, mereka kini menyiapkan laporan hukum dengan jeratan pasal berlapis yang bisa menyeret oknum aparat ke meja hijau.
Aksi pembongkaran yang dinilai brutal dan diskriminatif itu disebut telah melampaui batas kewenangan. Lapak pedagang kecil dihancurkan tanpa kompromi, sementara lapak lain yang diduga melanggar justru aman tak tersentuh. Situasi ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang.

Para pedagang kini membidik Pasal 421 KUHP, yang secara tegas mengatur pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa warga. Jika terbukti, ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara menanti.
Tak berhenti di situ, unsur pemaksaan dalam proses penggusuran juga membuka peluang penerapan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika ditemukan adanya tekanan atau intimidasi saat penertiban, aparat bisa kembali terjerat pidana.
Lebih keras lagi, jika dalam proses pembongkaran terdapat tindakan merusak lapak atau barang dagangan, maka Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dapat dikenakan. Artinya, aparat tidak hanya disorot secara etika, tetapi juga bisa diproses atas dugaan tindak pidana murni.
Yang paling menggemparkan, jika terbukti ada praktik “main mata” atau kepentingan tertentu di balik pembiaran lapak-lapak tertentu, maka jeratan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi siap menghantui. Pasal ini menyasar penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pihak tertentu, dengan ancaman hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
“Ini bukan lagi sekadar penertiban, ini sudah masuk ranah hukum. Kami akan bongkar semuanya, termasuk dugaan permainan di baliknya,” tegas salah satu pedagang, Andri dengan nada geram kepada awak media, Selasa (31/3/2026).
Gelombang perlawanan pedagang kini semakin membesar. Mereka menilai, jika hukum digunakan secara tebang pilih, maka aparatlah yang justru harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP Kota Langsa masih belum memberikan klarifikasi resmi. Namun tekanan publik terus meningkat. Jika laporan resmi benar-benar dilayangkan, maka kasus ini berpotensi menjadi bom hukum yang bukan hanya mengguncang institusi, tetapi juga membuka dugaan praktik kotor di balik penertiban yang selama ini terjadi.
Satu pesan pedagang kini menggema: jika keadilan diinjak, maka hukum akan dijadikan senjata perlawanan,” kecam Andri.(DANTON) Kaperwil Aceh
