METROINFONEWS.CO | Enrekang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang dari Aliansi Lingkar Tambang. Penjelasan resmi disampaikan dalam konferensi pers di ruang lobi Polres Enrekang, Minggu malam (15/3/2026).
Klarifikasi tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Enrekang, AKP Abd Samad, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman serta Kanit I Pidum Satreskrim Polres Enrekang, Iptu Fadly Fachrezi Kanggoasa.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik di lapangan bukanlah penangkapan, melainkan bagian dari tahapan proses penyidikan setelah adanya laporan resmi dari korban.
“Perlu kami luruskan bahwa proses yang dilakukan penyidik bukan penangkapan, tetapi merupakan tahapan dalam proses penyidikan setelah adanya laporan dari korban,” ujar AKP Herman.
Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh dua orang korban berinisial CY dan IA yang mengaku mengalami dugaan penganiayaan. Setelah melalui proses awal, perkara tersebut kemudian ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, kata Herman, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tiga orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Surat panggilan itu diterima oleh perwakilan Aliansi Lingkar Tambang bernama Misba, yang berjanji akan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan. Namun, para saksi tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan.
“Selanjutnya kami melayangkan panggilan kedua yang juga diterima oleh perwakilan mereka. Namun pada panggilan kedua para saksi kembali tidak hadir,” jelasnya.
AKP Herman menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi yang telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali wajib memenuhi panggilan penyidik.
Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah membawa untuk menghadirkan saksi secara paksa.
“Jadi yang terjadi di lapangan bukan penangkapan, melainkan pelaksanaan surat perintah membawa saksi karena tidak menghadiri panggilan kedua. Ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sesuai aturan KUHAP,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan adanya keterangan para saksi, penyidik dapat menggambarkan secara jelas peristiwa yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.
Polres Enrekang juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan dapat berimplikasi hukum. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi yang kondusif agar aktivitas sosial dan perekonomian di Kabupaten Enrekang tetap berjalan dengan baik.
AKP Herman menambahkan bahwa setiap gelar perkara yang dilakukan selalu melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kejaksaan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Enrekang, Iptu Fadly Fachrezi Kanggoasa, memaparkan kronologi laporan yang diterima pihak kepolisian. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut masuk pada 6 Maret 2026 dengan pelapor berinisial CY, warga negara asing asal China, dan IA yang merupakan warga negara Indonesia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi berinisial AS, ASK, AS, dan S. Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul tiga nama yang diduga berada di lokasi kejadian, yakni AR, Y alias UC, dan A.
“Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian melakukan upaya paksa membawa saksi ke hadapan penyidik pada Minggu malam (15/3/2026),” jelas Iptu Fadly.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP. Fadly juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di sisi lain, Polres Enrekang menegaskan bahwa persoalan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas milik CV Hadaf Karya Mandiri bukan merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Kami hanya fokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Soal perizinan tambang atau lokasi pertambangan bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Menutup klarifikasi tersebut, Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd Samad mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu atau informasi yang belum tentu benar. Percayakan kepada Polres Enrekang untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Press release Polres Enrekang)
