METROINFONEWS.CO | MEDAN – Aksi kekerasan yang diduga dilakukan, Dedi bersama keluarnyanya seorang pemilik toko grosir Amara Jaya beralamat Jalan. Budi Pembangunan III, Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara, warga Aceh terhadap karyawannya sendiri memicu kecaman. Hanya karena tuduhan mengambil uang, seorang karyawan yang juga warga Aceh diduga dianiaya hingga babak belur dan di sekap di rumah Dedi pemilik toko atau toke grosir tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media, Kamis (12/03/2026) menyebutkan, korban yang bekerja sebagai karyawan di sebuah toko grosir dituduh oleh pemilik usaha atau yang biasa disebut “toke” telah mengambil sejumlah uang dari toko tersebut. Tanpa proses klarifikasi yang jelas, korban langsung menjadi sasaran kemarahan.
Diduga emosi memuncak, korban kemudian dihajar hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut mengaku sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut.
“Kalau memang ada kehilangan uang, seharusnya dilaporkan ke polisi. Bukan main hakim sendiri sampai orang babak belur,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini pun memantik perhatian masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan penganiayaan terhadap karyawan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa ditoleransi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kejadian tersebut. Mereka meminta agar pihak kepolisian
Poksek Medan Barat, Polrestabes Medan, Sumatra Utara tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
“Tuduhan belum tentu benar, tapi orang sudah dipukuli sampai babak belur. Ini tidak manusiawi dan harus diproses hukum,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik toko terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, korban bernama Muhammad Andrian dikabarkan masih di sekap di rumah pemilik toke tersebut di wilayah Medan.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.(DANTON) Kaperwil Aceh
