METROINFONEWS.CO |Bantaeng – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan berlangsung di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat setempat.rabu 11 Maret 2026.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penggalian pasir dan tanah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga menyebutkan bahwa kegiatan itu menggunakan alat berat jenis excavator.
Menurut warga, aktivitas pertambangan tersebut menyebabkan perubahan kondisi lahan, seperti tanah yang tergerus serta meningkatnya potensi longsor. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan debu dan kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kalau musim hujan kami khawatir terjadi banjir karena kondisi tanah sudah banyak berubah,” ujar salah seorang warga kepada tim investigasi awak media METROINFO News dan GARDA TIMUR.news.
Salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut, yang dikenal dengan panggilan Daeng Ratte, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tengah dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun demikian, tim investigasi media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pada Pasal 158 UU Minerba, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin seperti IUP, IUPK, atau IPR dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Selain ketentuan tersebut, pengelolaan kegiatan pertambangan di daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan peninjauan dan pengawasan di lapangan guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Aparat penegak hukum serta pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih dalam upaya dikonfirmasi guna memperoleh keterangan lebih lanjut.(Tim )
