METROINFONEWS.CO |Makassar – Gerakan Masyarakat BTP (GM BTP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam penagihan iuran sampah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).
Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan serta surat pernyataan yang diduga dibuat oleh seorang oknum sopir pengangkut sampah. Dalam dokumen yang beredar itu, oknum tersebut mengakui telah melakukan penagihan iuran kepada warga dan menyatakan tidak akan mengulanginya.
Koordinator Advokasi GM BTP, Sulaiman, menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan retribusi daerah wajib mengacu pada mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan secara personal tanpa dasar administrasi yang sah.
“Jika benar ada penagihan langsung tanpa dasar administrasi dan SOP yang jelas, maka itu patut diduga sebagai pungli serta menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujar Sulaiman kepada wartawan.
Secara regulatif, pemungutan retribusi daerah harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pelaksanaannya juga wajib berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Di luar mekanisme tersebut, pungutan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Apabila ditemukan unsur tekanan, pencatutan nama pejabat, atau penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
GM BTP juga menilai, praktik yang menyimpang dari tata kelola administrasi pemerintahan dapat menjadi objek pemeriksaan internal oleh Inspektorat maupun lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia.
Karena itu, GM BTP meminta APH, Inspektorat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana maupun administratif dalam kasus tersebut.
“Ini bukan semata soal nominal iuran, tetapi soal kepastian hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jika terbukti, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sulaiman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di Kecamatan Tamalanrea maupun DLH Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi.(Ir.T/*red)
