METROINFONEWS.CO |MAKASSAR – Komite Rakyat Demokratik (Komrad) resmi melayangkan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Luwu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/02/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan serta indikasi manipulasi dalam pengadaan septic tank pada program DAK Sanitasi Tahun Anggaran 2021. Laporan itu disebut turut menyeret mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Luwu beserta sejumlah pihak yang menjabat saat ini dan pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.
Penanggung Jawab Harian Komrad, Tajering, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendorong pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami melayangkan pengaduan atas dasar dugaan penyalahgunaan jabatan hingga dugaan manipulasi pengadaan barang berupa septic tank pada DAK Sanitasi 2021 di Dinas Perkim Luwu,” ujar Tajering kepada awak media.
Menurutnya, pihak Komrad telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk bukti visual berupa file JPEG pengadaan barang serta rekaman yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Tajering menegaskan, meskipun dugaan peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu, proses penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh alasan waktu.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa ada alibi bahwa kejadian sudah lama. Kami baru melapor sekarang karena kami menilai bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan oleh Kejati Sulsel,” tegasnya.
Ia menyebut, proyek pengadaan septic tank tersebut tersebar di 29 wilayah di Kabupaten Luwu dengan total anggaran sekitar Rp13.403.000.000.
Selain melaporkan dugaan tersebut, Komrad juga mendesak Kejati Sulsel agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diadukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kami memercayakan sepenuhnya kepada Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Namun apabila prosesnya kami nilai lamban, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi demonstrasi secara bertahap,” pungkas Tajering.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu maupun Dinas Perkim terkait laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh tanggapan berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan(/*)red
