METROINFONEWS.CO| LANGSA ACEH – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRK Langsa Bersama pedagang buah Jalan Kereta Api arah ke Pasar Ikan turut dihadiri Plt Kadis Koperindagkop dan Kasat Pol PP yang digusur. DPRK Langsa dengan tegas mengecam praktik pengutipan retribusi terhadap lapak pedagang yang disebut-sebut berstatus ilegal, namun selama ini dibiarkan beroperasi dan bahkan dipungut biaya oleh oknum tertentu.
Pengakuan pedagang dalam forum resmi DPRK itu membuka tabir bobroknya tata kelola penertiban pedagang kaki lima di Kota Langsa. Para pedagang buah Jalan Kereta Api arah ke Pasar Ikan mengaku selama bertahun-tahun berjualan dengan membayar retribusi rutin, meski belakangan justru digusur dengan alasan tidak memiliki izin.
Anggota DPRK Langsa pun dibuat geram. Mereka menilai tindakan mengutip retribusi dari lapak yang dianggap ilegal adalah bentuk pelanggaran serius dan mencerminkan adanya praktik pembiaran yang berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat kecil.
“Ini logika yang terbalik. Kalau lapak itu ilegal, kenapa dipungut retribusi? Uangnya ke mana selama ini?” dengan kata lain “Uang Diambil Orang Kita Usir” tegas salah satu anggota DPRK Langsa, T. Helmi Mirza dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam rapat, yang sontak disambut reaksi emosional dari para pedagang buah.

DPRK Langsa menilai penggusuran yang dilakukan tanpa menyelesaikan persoalan retribusi dan izin sebelumnya justru menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Pedagang menjadi korban kebijakan yang tidak konsisten dan cenderung sewenang-wenang.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pedagang tidak pernah menerima penjelasan tertulis terkait status lapak mereka, meski pungutan tetap berjalan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Para pedagang buah yang digusur mengaku kecewa dan merasa dipermainkan. Mereka menilai penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa solusi, sementara kewajiban membayar retribusi selama ini justru dijadikan alat pembenaran sebelum penertiban.
DPRK Langsa mendesak Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi terhadap Plt Kadis Koperindag, dan membuka secara terang-benderang alur retribusi yang selama ini dipungut dari pedagang. Jika ditemukan pelanggaran, DPRK menegaskan harus ada sanksi tegas.
Amri Mahadi, SH selaku Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa pada rapat DPRK membenarkan selama ini terjadi pengutipan retribusi terhadap lapak pedagang buah berada di Jalan Kereta Api arah ke Pasar Ikan, dalam hal ini yang mengutip Cut Lem,” ujar Amri.
Sementara, Plt Kadis Koperindag Kota Langsa, Harris Gusnally, dihadapan didang rapat DPRK mengaku tidak mengetahui ada pengutipan retribusi terhadap lapak pedagang buah selama ini,” katanya.(DANTON) Kaperwil Aceh
