METROINFONEWS.CO – LHOKSUKON – Sebanyak 245 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Lhoksukon menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara seremonial di lapangan dalam Lapas Lhoksukon usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh rasa haru dari para warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan narapidana. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik,” ujar Muhidfuddin.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi para warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Para penerima remisi tampak haru saat menerima SK tersebut. Bagi mereka, pengurangan masa hukuman menjadi harapan untuk dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah sederhana antara petugas lapas dan warga binaan, yang menciptakan suasana penuh kehangatan dan kebersamaan di momen Hari Raya Idul Fitri.(DANTON) Kaperwil Aceh
